kriminal

Polsek Torue Ungkap Dua Kasus Narkoba, 2 Pelaku Diamankan Bersama 20 Paket Sabu

×

Polsek Torue Ungkap Dua Kasus Narkoba, 2 Pelaku Diamankan Bersama 20 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

Parigi Moutong, Lintasnews5terkinu.com – Komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan melalui langkah nyata di lapangan. Kali ini, jajaran Polsek Torue berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dalam dua penindakan berbeda di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.

Penindakan pertama berlangsung pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, di Lorong Banteng, Dusun I, Desa Tolai. Personel Polsek Torue yang dipimpin langsung Kapolsek Torue IPTU Ramlin, S.H., mengamankan seorang pria berinisial IWP (41), warga Desa Purwosari, Kecamatan Torue.

Dari penindakan tersebut, petugas menemukan enam plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, empat plastik klip kosong, serta sejumlah barang lainnya berupa dompet, tas selempang, kartu ATM, uang tunai, dan perlengkapan pribadi.

Tidak berhenti sampai di situ, beberapa jam kemudian, Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 02.30 WITA, personel Polsek Torue kembali melakukan penindakan di sebuah rumah kos di Lorong Banteng, Dusun I, Desa Tolai.

Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NKA (46), warga Desa Tolai, Kecamatan Torue. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 14 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu, tiga pak plastik klip bening kosong, empat kaca pireks, empat korek gas, serta sejumlah barang lainnya.

Dengan demikian, dari dua penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dan total 20 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Torue IPTU Ramlin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Torue.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Torue. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga akan mendalami kasus ini untuk mengetahui asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas IPTU Ramlin.

Kapolsek Torue juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar lingkungan tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.

Kedua terduga pelaku selanjutnya diamankan di Mapolsek Torue untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Selama pelaksanaan penindakan, situasi berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan.

Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana narkotika melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam, bebas pulsa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta