Hukum

MA Diharap Segera Keluarkan PERMA Tentang Pelaksanaan Kewenangan Penetapan Tersangka Oleh Hakim

×

MA Diharap Segera Keluarkan PERMA Tentang Pelaksanaan Kewenangan Penetapan Tersangka Oleh Hakim

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Sebagaimana telah ramai diberitakan di berbagai media dan menjadi polemik para ahli hukum maupun praktisi hukum soal penetapan status tersangka oleh PN Tanjungpandan baru-baru ini serta oleh PN Dompu sebelumnya pada tahun 2016, maka dalam konteks hukum acara telah timbul beberapa implikasi hukum yang perlu segera diberikan pengaturan lebih lanjut.

Pasal 36 butir d UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dijadikan dasar pemberian kewenangan hakim untuk menetapkan status Tersangka belum secara detail mengatur pelaksanaan kewenangan dimaksud. Padahal dalam konteks pelaksanaan kewenangan, Hakim tentu terikat pada azas legalitas ( pasal 3 KUHAP ) dan di sisi perlindungan HAM bagi mereka yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh hakim perlu dijamin melalui hukum acara yang jelas dan tegas.

Beberapa permasalahan yang timbul pasca ditetapkannya status Tersangka oleh hakim misalnya apakah masih diperlukan penyidikan lagi ? Apakah mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh hakim berhak ajukan praperadilan ? Penetapan status tersangka tersebut bagaimana pelaksanaan-nya oleh jaksa selaku eksekutor ? Dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut tentu wajar menimbulkan kebingungan baik bagi hakim, Jaksa maupun pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka.

Dengan demikian, apa yang telah dilakukan oleh PN Dompu dan PN Tanjungpandan untuk “menghidupkan” pasal 36 butir d UU Nomor 18 tahun 2013 tersebut perlu direspon cepat oleh Mahkamah Agung RI dalam fungsi regulatif segera menerbitkan hukum acara untuk mengisi kekosongan hukum dalam pelaksanaan-nya melalui PerMA.

PerMA tersebut selain sangat urgen untuk menjawab berbagai permasalahan pasca penetapan status Tersangka oleh hakim, juga berdampak positif bagi pembaruan hukum acara, di sisi lain juga memberikan legasi pada lembaga Yudikatif ( MA RI ) dalam upaya penegakan hukum dan keadilan yang substansif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta