Gowa

Polres Gowa Raih Predikat Terbaik III IKPA dari KPPN Makassar

×

Polres Gowa Raih Predikat Terbaik III IKPA dari KPPN Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Polres Gowa kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih peringkat terbaik III dalam capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Semester II Tahun 2024.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar II, dengan nilai sempurna 100, pada Rabu (28/5).

Capaian nilai 100 tersebut mencerminkan kinerja pengelolaan anggaran yang sangat baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan keuangan.

Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Polres Gowa dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas kerja keras seluruh jajarannya.

“Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran di lingkungan Polres Gowa, sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan tugas Polri yang presisi dan berintegritas,” ujarnya.

Penghargaan IKPA ini diberikan sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja satuan kerja dalam mengelola dana APBN. Penilaian meliputi beberapa aspek penting, seperti ketepatan waktu penyampaian dokumen, revisi anggaran, penyerapan anggaran, penyelesaian tagihan, serta capaian output.

Kepala KPPN Makassar II menyampaikan bahwa Polres Gowa dinilai sangat konsisten dan teliti dalam pengelolaan keuangan, sehingga layak menerima nilai sempurna dan berada di posisi terbaik ketiga di antara seluruh satuan kerja wilayah kerjanya.

Dengan pencapaian ini, Polres Gowa diharapkan dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dalam mendukung tugas dan fungsi kepolisian, khususnya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta