Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Rabu 23 September 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kebagusan, Jakarta Selatan, telah dilaksanakan Serah Terima Kutipan Risalah Lelang aset berupa eks Gedung Bank BHS yang telah laku terjual senilai Rp12.396.028.000 (dua belas miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta dua puluh delapan ribu rupiah).
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penyelesaian aset guna pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Terpidana I Hendra Rahardja bersama-sama dengan Terpidana II Eko Edi Putranto dan Terpidana III Sherny Kojongian.
Perkara ini bermula dalam kurun waktu antara tahun 1992 sampai dengan tahun 1996, di mana Terpidana I Hendra Rahardja dan Terpidana II Eko Edi Putranto selaku mantan Komisaris Utama PT Bank Harapan Sentosa (BHS), bersama Terpidana III Herny Kojongian selaku mantan Direktur PT Bank Harapan Sentosa (BHS), telah menerima dan menyalahgunakan fasilitas dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).
Penyalahgunaan dana tersebut dilakukan dengan cara menyalurkan dana KLBI yang diterimanya kepada 6 (enam) perusahaan group PT BHS. Perbuatan tersebut mengakibatkan dana KLBI menjadi macet dan tidak dapat dikembalikan kepada PT BHS, hingga berakibat PT BHS dilikuidasi pada tanggal 1 November 1997 dan menimbulkan kerugian bagi Negara c.q. Bank Indonesia sebesar Rp2.650.857.000.000 (dua triliun enam ratus lima puluh miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta rupiah).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/P1D/2002/PT.DKI tanggal 08 November 2002 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/PID.B/2001/PN.JKT.PST tanggal 22 Maret 2002 yang telah berkekuatan hukum tetap, salah satu amar putusannya menghukum para terpidana secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.950.995.354.200 (satu triliun sembilan ratus lima puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus lima puluh empat ribu dua ratus rupiah).
Dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan guna memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut, Jaksa Eksekutor telah melakukan sita eksekusi terhadap aset berupa eks Gedung Bank BHS atas nama Terpidana II Eko Edi Putranto yang terletak di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Aset tersebut kemudian dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negeri dan Lelang (KPKNL).
Sebagai tindak lanjut, Acara telah dilaksanakan pada hari Rabu, 23 September 2026 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Badan Pemulihan Aset, Jl. Kebagusan Raya No. 36 Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Objek lelang yang diserahterimakan berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 541 m² berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 126 atas nama Terpidana Eko Edi Putranto, yang terletak di Jl. Jatinegara Barat No. 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, kepada pemenang lelang.
Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset akan senantiasa terus melakukan pelacakan terhadap harta benda milik para terpidana untuk kemudian melakukan penyelesaiannya guna pemenuhan sisa pembayaran uang pengganti dari para terpidana sebagaimana dimaksud dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. (*)















