Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Bareskrim Polri resmi menetapkan 3 orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap, pada Selasa (3/11/2026) Malam di Mabes Polri Jakarta.
Penyadapan diduga berlangsung sejak Tahun 2025 hingga 2026, Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi, tanpa surat permohonan dari penyidik, dan diduga melanggar Perkap No. 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Berdasarkan hasil penyidikan, sasaran diduga mencakup Nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara termasuk Sekretaris Kabinet, tokoh politik, insan media, tokoh ormas, LSM hingga pengusaha.
Pada Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta Satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Adapun Barang bukti disita yakni 11 unit HP, 1 iPad, dan 4 flashdisk.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri dan Dijerat dengan Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penyadapan ilegal dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 32 jo 48 UU ITE tentang penghapusan data dan akses ilegal.
Irwasum Polri menegaskan “Yang terjadi saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Proses diawasi internal oleh Irwasum dan Propam.”
Kabareskrim menegaskan penetapan ini masih tahap awal dan akan terus dikembangkan. (*)

























