Hukum

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi Asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

×

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi Asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

Sebarkan artikel ini

Berau, Lintasnews5terkini.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Berau Jakarta berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. DPO tersebut diamankan pada Kamis, 24 September 2026 di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu Joko Supriyanto (54 Tahun), ekerjaan Wiraswasta (Ketua KUD Jujur Usaha).

Adapun Joko Supriyanto merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 07/Pid.Sus/Tipikor/2017/PN.Bjm tanggal 19 April 2017.

Terpidana Joko Supriyanto diadili secara in absentia dan dinyatakan bersalah sesuai dengan Dakwaan Primair Penuntut Umum. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp471.640.000 (empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa dan apabila harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Saat diamankan, Terpidana Joko Supriyanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Berau.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta