Nasional

Kementerian Transmigrasi Serahkan 27 Sertipikat Hak Milik kepada Transmigran di Maluku Tengah melalui Program Trans Tuntas

×

Kementerian Transmigrasi Serahkan 27 Sertipikat Hak Milik kepada Transmigran di Maluku Tengah melalui Program Trans Tuntas

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Kementerian Transmigrasi melalui Program Trans Tuntas menyerahkan 27 bidang Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigran di Karlutu SP1 dan SP2, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Kamis (22/10/2026). Penyerahan sertipikat ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat transmigran.

Kegiatan ini melibatkan Anggota Komisi V DPR RI Daerah Pemilihan Maluku, Widya Pratiwi, S.H., yang diwakili oleh tenaga ahlinya, Angel Rumihin. Penerbitan sertipikat tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Anggota Komisi V DPR RI, kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah.

Bupati Maluku Tengah melalui Asisten I, Umar Sopalatu, menyampaikan “Penyerahan sertipikat merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi warga transmigran di Karlutu SP1 dan SP2”.

Sementara itu, La Ode Muhajirin, Direktur FP3KT Ditjen PPKTrans, menjelaskan bahwa Kementerian Transmigrasi memiliki Program Trans Tuntas yang dirancang untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi secara menyeluruh, cepat, dan responsif terhadap laporan masyarakat.

“Fokus utama Program Trans Tuntas adalah memastikan transmigran memperoleh hak atas tanah secara legal dan bebas dari konflik,” ujar La Ode Muhajirin.

Penyerahan SHM dilakukan secara simbolis kepada perwakilan 10 kepala keluarga (KK) transmigran. Sertipikat diserahkan secara bergantian oleh Umar Sopalatu, La Ode Muhajirin, dan Angel Rumihin. Sementara itu, sertipikat untuk penerima lainnya diserahkan setelah prosesi simbolis selesai dilaksanakan.

Kabupaten Maluku Tengah memiliki dua Kawasan Transmigrasi, yaitu Kawasan Transmigrasi (KT) Kobisonta dan Kawasan Transmigrasi (KT) Sapalewa. Kawasan-kawasan tersebut merupakan bagian dari wilayah kerja Kementerian Transmigrasi dalam mendukung pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Angel Rumihin juga membacakan pesan Widya Pratiwi, S.H., yang menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pengembangan kawasan dan lokasi transmigrasi di Provinsi Maluku.

“Saya akan memperjuangkan pengembangan lokasi-lokasi transmigrasi di Provinsi Maluku, baik yang berada di dalam maupun di luar Kawasan Transmigrasi,” demikian pesan Widya Pratiwi yang dibacakan oleh Angel Rumihin.

Kegiatan penyerahan SHM ini juga dimeriahkan dengan penampilan tarian daerah oleh siswa-siswi SD Negeri 113 Maluku Tengah. Penampilan tersebut menambah semarak acara sekaligus menjadi bentuk apresiasi terhadap seni dan budaya lokal.

Melalui Program Trans Tuntas, Kementerian Transmigrasi terus mendorong penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi guna memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta mendukung pembangunan kawasan transmigrasi yang berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta