DaerahGowa

Cegah Sebelum Terjadi, Polresta Gowa Bersama Polsek Jajaran Intensifkan Cipkon

×

Cegah Sebelum Terjadi, Polresta Gowa Bersama Polsek Jajaran Intensifkan Cipkon

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Polresta Gowa bersama Polsek jajaran terus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa Cipta Kondisi (Cipkon) di sejumlah wilayah hukum Polresta Gowa, Jum’at (25/9/2026) malam.

Kegiatan yang digelar secara serentak tersebut menjadi langkah preventif Polresta Gowa bersama Polsek jajaran dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas, khususnya tindak kriminalitas 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam pelaksanaannya, personel Polresta Gowa bersama personel Polsek jajaran diterjunkan untuk melaksanakan patroli dan pemantauan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya gangguan keamanan maupun tindak kriminalitas.

Patroli tersebut dilakukan sebagai bentuk kehadiran Kepolisian di tengah masyarakat. Selain memantau situasi, personel juga memberikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat agar tetap waspada serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

Polresta Gowa bersama Polsek jajaran juga terus mengantisipasi berbagai potensi gangguan dengan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan melalui patroli pada waktu dan lokasi yang dianggap rawan.

Kehadiran personel secara langsung di lapangan diharapkan mampu mendeteksi sedini mungkin setiap potensi gangguan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hari.

Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA., menegaskan bahwa sinergi antara Polresta Gowa dan seluruh Polsek jajaran menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di seluruh wilayah hukum Polresta Gowa.

“Polresta Gowa bersama seluruh Polsek jajaran terus kami dorong untuk meningkatkan kegiatan preventif melalui Cipta Kondisi. Kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk kesiapsiagaan dalam mencegah dan mengantisipasi setiap potensi gangguan Kamtibmas, khususnya tindak kriminalitas 3C,” tegas Kapolresta Gowa.

Ia menambahkan, pelaksanaan KRYD dan Cipkon tidak hanya berorientasi pada pencegahan tindak pidana, tetapi juga memperkuat komunikasi antara Kepolisian dengan masyarakat.

“Kami ingin masyarakat merasakan langsung kehadiran Polri. Karena itu, Polresta Gowa bersama Polsek jajaran akan terus hadir di lapangan, melakukan patroli, memberikan imbauan dan mengambil langkah-langkah pencegahan sebelum gangguan Kamtibmas terjadi,” ujarnya.

Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan masing-masing.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada Kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas,” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya KRYD dan Cipkon secara rutin dan berkesinambungan, Polresta Gowa bersama Polsek jajaran berkomitmen memperkuat kehadiran Kepolisian di tengah masyarakat, sekaligus memastikan situasi keamanan di seluruh wilayah hukum Polresta Gowa tetap aman, tertib dan kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta