Makassar, Lintasnews5terkini.com – Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA., menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum dengan mendampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., saat menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perizinan di Kabupaten Gowa.
Kapolresta Gowa hadir dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Gowa bersama Kabid Humas Polda Sulsel dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri, S.I.K., M.M., menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Perkara yang disidik berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025 hingga 2026.
Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan, penanganan perkara dilakukan melalui kerja bersama tim penyidik Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.
Sejumlah tahapan penyidikan telah dilakukan. Penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan pada empat lokasi, masing-masing Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara HA, dan kediaman saudari RP alias Oma.
Dari rangkaian proses tersebut, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli serta gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara,” kata Kombes Pol. Didik Supranoto.
Penyidikan saat ini mencakup empat rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU.
Rangkaian pertama menyangkut pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan, termasuk pendalaman terhadap dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudari HT dari PT Royal Persada dan PT Renjana.
Selanjutnya, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dalam proses pembukaan gerai Indomaret yang diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi serta pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace.
Penyidik juga mendalami pengurusan PBG Perumahan Royal Spring yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025. Dalam perkara tersebut, dana yang diduga diterima kemudian dikaitkan dengan pembelian rumah di kawasan Royal Spring.
Sementara itu, terkait kegiatan Beautiful Malino, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan permintaan dana sponsor yang dilakukan oleh saudari HT.
Dalam proses penyidikan, sejumlah aset juga telah disita. Di antaranya satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit rumah di kawasan Waterfront Kota Makassar senilai sekitar Rp3,5 miliar, serta satu unit Toyota Hiace dengan nilai sekitar Rp682 juta, berikut dokumen yang berkaitan dengan aset tersebut.
Terhadap saudari HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.
Pasca-penetapan tersangka, penyidik bergerak melakukan sejumlah langkah lanjutan, termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor, mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri, serta menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur terkait status tersangka saudari HT.
Surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka juga telah dilayangkan. Sejumlah saksi lainnya turut dipanggil guna memperkuat proses penyidikan.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan mendatangi maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan dimintai keterangan,” ujarnya.
Kehadiran Kapolresta Gowa dalam konferensi pers tersebut sekaligus memperlihatkan sinergi antara jajaran Polresta Gowa dengan Polda Sulsel dan Kortastipidkor dalam mendukung setiap tahapan proses penegakan hukum.
Polresta Gowa memastikan dukungan terhadap proses penyidikan terus diberikan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum.
Polda Sulsel menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung. Pendalaman akan terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan. (*)


















