Gowa, Lintasnews5terkini.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gowa turun langsung mengurai kepadatan arus kendaraan di Jalan Poros Gowa-Makassar, tepatnya di Jalan Tumanurung, Kabupaten Gowa, Sabtu (3/10/2026) siang.
Kepadatan lalu lintas terjadi setelah sebuah kendaraan roda empat mengalami kerusakan saat berada di tengah jalan. Posisi kendaraan yang menghambat sebagian badan jalan membuat arus kendaraan melambat dan menimbulkan antrean.
Personel Satlantas Polresta Gowa yang berada di lokasi segera melakukan pengaturan lalu lintas. Petugas mengarahkan kendaraan dari kedua arah untuk menjaga pergerakan arus tetap berjalan dan mencegah antrean semakin panjang.
Petugas juga mengambil langkah untuk mengendalikan situasi di sekitar kendaraan yang mengalami kerusakan sehingga pengguna jalan dapat melintas dengan lebih teratur.
Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H. menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan para pengendara atas gangguan perjalanan yang terjadi akibat kepadatan tersebut.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat dan para pengendara atas terganggunya perjalanan dan kenyamanan selama berada di jalan. Personel kami langsung melakukan pengaturan untuk mengurai kepadatan dan menjaga arus lalu lintas tetap berjalan,” kata Hasan.
Ia mengatakan, personel Satlantas Polresta Gowa terus memantau kondisi arus lalu lintas di jalur tersebut. Pengaturan dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan, khususnya ketika terdapat kendaraan yang mengalami gangguan di badan jalan.
Kehadiran personel di lokasi juga membantu memberikan ruang bagi kendaraan yang melintas agar tidak terjadi penumpukan pada satu titik.
Satlantas Polresta Gowa mengimbau pengendara tetap berhati-hati dan mengikuti arahan petugas ketika melintasi lokasi. Pengendara juga diminta menjaga jarak aman serta tidak mengambil jalur secara sembarangan ketika arus kendaraan mengalami perlambatan.
Penanganan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran lalu lintas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan di wilayah hukum Polresta Gowa. (*)

























