DaerahGowa

Polresta Gowa Persempit Ruang Gerak Lewat Cipta Kondisi

×

Polresta Gowa Persempit Ruang Gerak Lewat Cipta Kondisi

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Jangan beri celah bagi kejahatan. Pesan itu menjadi semangat Polresta Gowa bersama Polsek jajaran dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya saat malam hari.

Sabtu (3/10/2026) malam, jajaran Polresta Gowa kembali menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan Cipta Kondisi (Cipkon) secara intensif di sejumlah wilayah hukum Polresta Gowa.

Patroli digelar menyasar titik-titik yang dinilai memiliki potensi kerawanan. Pergerakan masyarakat dipantau, situasi lingkungan diperiksa dan potensi gangguan kamtibmas diantisipasi sejak awal.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi preventif kepolisian untuk mencegah berbagai bentuk kejahatan, khususnya 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Bagi Polresta Gowa, menjaga keamanan bukan sekadar hadir setelah terjadi gangguan. Polisi harus lebih dahulu berada di lapangan, membaca situasi dan memutus potensi kejahatan sebelum berkembang menjadi tindak pidana.

Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA., menegaskan bahwa kehadiran personel di lapangan harus menjadi kekuatan pencegah sekaligus jaminan rasa aman bagi masyarakat.

“Jangan menunggu kejahatan terjadi baru kita bergerak. Polisi harus hadir lebih awal, membaca potensi kerawanan dan mengambil langkah pencegahan. Persempit ruang gerak pelaku kejahatan dan pastikan masyarakat merasa aman,” tegas Kapolresta Gowa.

Ia menekankan, seluruh personel harus memiliki kepekaan terhadap situasi di wilayah masing-masing. Setiap potensi gangguan harus direspons secara cepat, terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya minta seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan. Laksanakan patroli dengan humanis, tetapi jangan kehilangan ketegasan. Bangun komunikasi dengan masyarakat dan jangan ragu mengambil tindakan kepolisian apabila ditemukan potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Cipta Kondisi yang dilaksanakan secara berkesinambungan juga menjadi bentuk nyata komitmen Polresta Gowa dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan bukan hanya menjadi simbol, tetapi mampu memberikan efek pencegahan. Lampu rotator patroli, dialog dengan warga hingga pemantauan di lokasi rawan menjadi bagian dari pesan tegas bahwa wilayah hukum Polresta Gowa tidak boleh menjadi ruang nyaman bagi pelaku kejahatan.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta tidak bersikap pasif. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Setiap aktivitas mencurigakan maupun potensi gangguan kamtibmas agar segera diinformasikan kepada kepolisian.

Polresta Gowa memastikan kegiatan preventif akan terus ditingkatkan sebagai langkah menjaga stabilitas keamanan. Sebab, keamanan bukan hanya tentang bagaimana polisi bertindak ketika kejahatan terjadi, tetapi tentang bagaimana kejahatan dapat dicegah sebelum terjadi.

Malam boleh datang, aktivitas masyarakat boleh berlangsung, tetapi ruang bagi pelaku kejahatan harus semakin sempit. Polresta Gowa hadir untuk memastikan Gowa tetap aman, tertib dan kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta