Nasional

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

×

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran di balai pelatihan dengan praktik kerja langsung di industri. Skema ini ditujukan untuk mengatasi kesenjangan kompetensi antara lulusan pendidikan dan kebutuhan dunia kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, upaya tersebut perlu didukung ekosistem terintegrasi yang melibatkan sektor industri, asosiasi profesi, dan perguruan tinggi.

“Saat ini, uji coba (skema hibrid) sedang berjalan di Sumatera Selatan dengan melibatkan beberapa industri besar seperti Bukit Asam, Pusri Palembang, dan Pertamina,” ujar Yassierli saat menghadiri seminar nasional teknik Heating, Ventilating, Air Conditioning, and Refrigerating (HVACR) di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Dalam skema tersebut, peserta menjalani pembelajaran intensif selama 1–2 bulan di balai pelatihan pemerintah, lalu melanjutkan praktik kerja langsung di industri. Kemnaker menanggung seluruh biaya pelatihan, dan peserta memperoleh sertifikat kompetensi secara gratis.

Menurut Yassierli, HVACR menjadi salah satu bidang yang berpeluang menciptakan lapangan kerja baru. Seiring iklim global yang makin panas, kebutuhan masyarakat dan industri terhadap perangkat pendingin ikut meningkat.

Kondisi itu membuka peluang bagi terserapnya teknisi terampil. Industri membutuhkan tenaga ahli yang mampu merakit dan menginstal perangkat pendingin secara presisi, guna memitigasi risiko kebocoran sekaligus menekan emisi gas buang yang berdampak pada lingkungan.

Untuk menyiapkan tenaga terampil tersebut, Kemnaker memiliki 34 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di seluruh Indonesia, dengan dukungan 1.627 instruktur kompeten. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta