Nasional

Depan Mahasiswa, WKMA Non Yudisial Tegaskan Anggaran Peradilan Wajib Mandiri

×

Depan Mahasiswa, WKMA Non Yudisial Tegaskan Anggaran Peradilan Wajib Mandiri

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Sabtu, 10 Oktober 2026, Kemandirian anggaran peradilan, salah satu bentuk independensi kelembagaan dan hingga saat ini masih terus diperjuangkan Mahkamah Agung.

Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. menyampaikan idealnya kemerdekaan pelaksanaan tugas hakim juga harus didukung dengan independensi kelembagaan.

“Kemandirian anggaran peradilan, salah satu bentuk independensi kelembagaan dan hingga saat ini masih terus diperjuangkan Mahkamah Agung. Dengan mandirinya anggaran, MA akan lebih mudah memprioritaskan penggunaan anggaran yang ditujukan untuk mempercepat akses keadilan”, tegas Doktor Dwiarso.

Ia juga menegaskan pola kemandirian anggaran peradilan, seharusnya dapat seperti anggaran pendidikan yang dijamin persentasenya dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Lebih lanjut, Mantan Ketua PN Depok menerangkan keamanan bagi hakim dan aparatur peradilan masih menjadi pekerjaan rumah negara, karena sudah banyak contoh kekerasan fisik yang ditujukan kepada hakim dan aparatur peradilan di berbagai satuan kerja.

“Bahkan perbuatan niradab dilakukan oleh aparatur penegak hukum lain, seperti oknum advokat yang seharusnya ikut menghormati peradilan dan aparaturnya, sebagai bagian dari amanah menjaga wibawa hukum dan keadilan”, tegasnya.

Mantan Kepala Bawas MA, juga menyampaikan penghargaan kepada para mahasiswa yang memiliki kepedulian untuk ikut menyuarakan kemandirian badan peradilan, kehormatan peradilan dan perlindungan terhadap hakim, serta aparaturnya.

“Tentunya MA, terbuka untuk melakukan kerjasama dengan mahasiswa dan civitas akademika lainnya untuk memperjuangkan kemandirian badan peradilan, melalui kemandirian anggaran peradilan, termasuk pelaksanaan jaminan keamanan bagi hakim dan aparatur peradilan”, ujar Mantan Ketua PN Jakarta Utara dimaksud.

Menambahkan pesan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dalam pertemuan dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI), Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. menegaskan saat ini untuk pengamanan dan perlindungan terhadap Hakim, MA dan IKAHI sedang memperjuangkannya lewat RUU Jabatan Hakim.

“Pastinya kita tidak menginginkan adanya kejadian kekerasan terhadap hakim dan aparatur peradilan kembali berulang, semoga RUU Jabatan Hakim yang merupakan salah satu prolegnas dapat segera disahkan”, tambah mantan Ketua PN Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, pesan Wakil Ketua Bidang Non Yudisial dan Ketua Kamar Pengawasan MA, saat menerima audiensi pengurus DPN Permahi didampingi oleh Asisten Koordinator Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, serta Para Hakim Yustisial dari Kepaniteraan dan Biro Hukum dan Humas MA. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta