Nasional

KY Soroti Pentingnya Perlindungan Hakim Menyusul Kericuhan di PN Pati

×

KY Soroti Pentingnya Perlindungan Hakim Menyusul Kericuhan di PN Pati

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Minggu, 11 Oktober 2026, Langkah ini merupakan bagian dari upaya KY untuk memastikan hakim dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara aman.

Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada hakim melalui pelaksanaan tugas advokasi hakim menyusul kericuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KY untuk memastikan hakim dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara aman, independen, serta bebas dari tekanan maupun intimidasi yang berpotensi mengganggu proses peradilan.

Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir menyampaikan keprihatinan atas insiden di mana adanya dugaan intimidasi disertai penyiraman air terhadap juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, serta melontarkan tuduhan bahwa hakim menerima suap sebesar Rp1 miliar. Dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan (PMKH) ini tergolong tindakan tidak pantas yang dilakukan di pengadilan (misbehaving in court). Selain juga telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court).

“KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” jelas Anita.

KY juga telah berkomunikasi dengan pihak PN Pati untuk berkoordinasi terkait adanya dugaan PMKH dan pengamanan terkait pengamanan perkara Nomor: 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti mengingat persidangan masih berjalan hingga 16 Oktober mendatang.

Anita menegaskan, KY memandang insiden ini sebagai pengingat untuk terus mendorong komitmen yang kuat dalam memberikan perlindungan terhadap hakim.

“Oleh karena itu, KY mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan,” pungkas Anita. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta