kriminal

Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan

×

Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Menindaklanjuti pemberitaan viral di media online terkait dugaan peredaran minuman keras tradisional jenis ballo di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, jajaran Polsek Bontomarannu turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 08.30 WITA, di Dusun Timbuseng, Desa Bollangi, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Kapolsek Bontomarannu, AKP Ardiansyah, S.Pd., memerintahkan Kasubsektor Pattallassang bersama personel untuk mendatangi lokasi dan menindaklanjuti informasi yang beredar di media online.

“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk pemberitaan yang viral di media online. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi serta mendalami dugaan peredaran minuman keras jenis ballo di wilayah hukum kami,” ujar AKP Ardiansyah.

Pemberitaan yang menjadi perhatian tersebut dimuat oleh media daring Jurnal Polri dengan judul “Agen Ballo Terbesar di Gowa Diduga Beroperasi Bebas, Edarkan Minuman Keras Jenis Ballo hingga Makassar Tanpa Kendala.”

Berdasarkan hasil penyelidikan awal di lapangan, seorang perempuan berinisial A (42), warga Dusun Timbuseng, Desa Bollangi, membenarkan bahwa dirinya merupakan orang yang disebut dalam pemberitaan tersebut.

Dari keterangan yang diperoleh petugas, aktivitas penjualan minuman keras jenis ballo itu disebut telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun, sempat terhenti selama dua tahun, kemudian kembali berjalan pada September 2026.

Perempuan tersebut juga menerangkan bahwa penjualan ballo tidak dilakukan secara langsung di rumahnya. Menurut keterangannya, calon pembeli terlebih dahulu harus melakukan pemesanan.

Dalam perjalanan menuju lokasi, personel juga mengamankan minuman keras tradisional jenis ballo sebanyak kurang lebih 80 liter yang dibawa oleh dua orang laki-laki berinisial H (50) dan I (42). Keduanya diketahui merupakan warga Dusun Timbuseng, Desa Bollangi, Kecamatan Pattallassang.

Berdasarkan keterangan awal, minuman keras tersebut dibeli dari wilayah Desa Tassese, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa.

Kapolsek Bontomarannu menegaskan bahwa temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan fungsi Reskrim untuk mendalami asal-usul minuman keras, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami akan melakukan pendalaman sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran minuman keras yang melanggar hukum serta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Selain penyelidikan, pemantauan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) juga terus dilakukan melalui peran Bhabinkamtibmas bersama fungsi terkait. Langkah ini bertujuan mencegah potensi gangguan keamanan serta menjaga situasi di wilayah Kecamatan Pattallassang dan Kecamatan Bontomarannu tetap aman dan kondusif.

Polsek Bontomarannu berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang secara profesional, objektif, dan terukur, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta