Nasional

3 Rekomendasi Kemenko Polkam untuk Optimalisasi Implementasi KUHAP Baru

×

3 Rekomendasi Kemenko Polkam untuk Optimalisasi Implementasi KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) telah menggelar Rapat Pemantauan dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Rekomendasi Optimalisasi Implementasi KUHAP oleh Aparat Penegak Hukum (APH) pada tanggal (13 Oktober 2026). Rapat ini berfokus pada implementasi pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan Surat Menko Polkam Nomor B.172/KM.00.04/9/2026 tanggal 10 September 2026, Kemenko Polkam merumuskan tiga rekomendasi kebijakan utama yang ditujukan kepada Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu.

Berikut adalah ketiga rekomendasi kebijakan konkrit tersebut:

  1. Penyusunan Pedoman Bersama dan Diklat Terpadu: Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung didorong agar menyusun pedoman bersama (joint guidelines) dan melaksanakan diklat terpadu lintas penegak hukum mengenai implementasi KUHAP Tahun 2025.
  2. Harmonisasi Peraturan Internal: Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung diminta agar melaksanakan harmonisasi terhadap seluruh peraturan internal terkait implementasi KUHAP Tahun 2025.
  3. Peningkatan Sosialisasi dan Edukasi Hukum: Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung diarahkan agar meningkatkan sosialisasi serta edukasi hukum secara berkelanjutan kepada masyarakat. Hal ini khususnya difokuskan pada perubahan paradigma pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta