Nasional

BSDK Umumkan 631 Hakim Peserta Pelatihan Kecerdasan Artifisial Gelombang II

×

BSDK Umumkan 631 Hakim Peserta Pelatihan Kecerdasan Artifisial Gelombang II

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Fiikuti 631 peserta dari 4 lingkungan peradilan, Pusdiklat MA gelar Pelatihan Kecerdasan Artifisial Gelombang II secara online.

Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan mengumumkan peserta Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang II.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 644/BSDK.3/DL1.6/X/2026 tanggal 12 Oktober 2026. Pelatihan ini akan dilaksanakan secara online pada tanggal 26 s.d. 30 Oktober 2026 dengan jumlah peserta sebanyak 631 orang yang berasal dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI.

Berdasarkan pengumuman tersebut, peserta terdiri atas 332 orang dari lingkungan Peradilan Umum, 238 orang dari lingkungan Peradilan Agama, 34 orang dari lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, serta 27 orang dari lingkungan Peradilan Militer.

Sebelumnya, Pelatihan Kecerdasan Artifisial ini telah dilaksanakan pada Gelombang I yang telah diselenggarakan juga melalui online pada tanggal 21 s.d. 25 September 2026.

Seluruh peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman diwajibkan melakukan registrasi secara daring melalui link https://laskar.bsdk.mahkamahagung.go.id dengan wajib mengunggah Surat Tugas dan Pas Foto (latar belakang merah) paling lambat 19 Oktober 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut peserta tidak melakukan registrasi online, yang bersangkutan dianggap tidak bersedia mengikuti pelatihan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta