Nasional

Badilum Uji Keterbukaan Informasi Publik Langsung di PT Palembang

×

Badilum Uji Keterbukaan Informasi Publik Langsung di PT Palembang

Sebarkan artikel ini

Palembang, Lintasnews5terkini.com – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) datangi Pengadilan Tinggi (PT) Palembang untuk melakukan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hari Selasa, (13/10/2026).

Berdasarkan Surat Tugas Nomor 457/DJU.1/ST.HM3.1.2/X/2026 Tim dari Ditjen Badilum terdiri dari Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi, Rosalia Puspa Kesumawati, dan Kepala Sub. Bagian Ketatalaksanaan, Nenny Isfiany Sitohang.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Tim Ditjen Badilum yakni Bu Rosa dan Bu Nenny yang telah datang melakukan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara langsung di PT Palembang”, kata Ketua PT Palembang, Herdi Agusten.

Herdi juga menyampaikan bahwa walaupun Tim Ditjen Badilum datang secara mendadak ke PT Palembang tanpa ada pemberitahuan, PT Palembang selalu siap memberikan pelayanan prima kepada siapapun yang datang.

Keterbukaan informasi publik di Pengadilan mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Sebelumnya, pada tanggal 20 Agustus 2026 PT Palembang telah mengikuti Tahap II Wawancara Penilaian KIP, Ketua PT Palembang dan Wakil Ketua PT Palembang berserta Tim Keterbukaan Informasi Publik melakukan wawancara langsung dengan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Peradilan Umum, Dr. Hasanudin, dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum (Dirpapu), Zahlisa Vitalita.

Tim Badilum melakukan wawancara dengan Petugas Informasi di PTSP untuk mengecek secara langsung penggunaan aplikasi pelayanan yang dimiliki PT Palembang seperti Aplikasi PERIANG (Pelayanan Riset dan Magang), dan Aplikasi E-Advokat (Elektronik Advokat-untuk pendaftaran penyumpahan advokat), serta aplikasi yang lain seperti E-LID (Elektronik Layanan Informasi dan Dokumentasi), website, dan pengecekan banner yang harus diinformasikan kepada masyarakat.

“Tim Badilum mengecek kelengkapan informasi PT Palembang baik online maupun offline, dan menanyakan prosedur dari aplikasi inovasi serta terkait laporan informasi”, ungkap Petugas Informasi, Tarisa Aprilliani.

Kedatangan Tim Badilum bukan hanya melakukan Penilaian KIP tetapi juga Evaluasi Lapangan Pembangunan Zona Integritas PT Palembang, PT Palembang sendiri mendapatkan pendampingan Pembangunan Zona Integritas dari Kepala Sub. Bagian Ketatalaksanaan, Nenny Isfiany Sitohang.

“Kami ucapkan terima kasih banyak kepada Bu Dirpapu dan Bu Nenny atas kerja keras dan tanpa lelah dalam pendampingan Pembangungan Zona Integritas yang begitu luar biasa kepada PT Palembang, masukan dari Bu Nenny akan kita tindaklanjuti semua untuk perbaikan pelayanan PT Palembang”, ujar Herdi menambahkan.

Setelah dilakukan wawancara, Tim Badilum berkeliling melihat seluruh fasilitas pelayanan di PT Palembang termasuk gedung baru PT Palembang untuk melakukan wawancara dan mengecek secara langsung persidangan elektronik kepada Petugas.

Penilaian KIP ini bukan sekedar sebuah penilaian semata, namun sebuah media untuk checks and balances atas kesiapan Satker dalam memberikan informasi layanan kepada masyarakat, sehingga harus mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban Pemohon Informasi serta hak dan kewajiban Pengadilan sebagaimana diatur dalam SK KMA 2-144/2022.

“Kita sudah berikan usaha yang maksimal terkait Penilaian KIP ini, semoga PT Palembang mendapatkan Peringkat Terbaik dalam Penilaian KIP seperti tahun lalu, aamiin”, harap Herdi menutup wawancara dengan Kontributor Dandapala.

Tim Badilum pun melanjutkan Penilaian KIP ke Pengadilan Negeri Sekayu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta