Nasional

JAM DATUN Gelar Pelatihan Corporate Strategy dan Komunikasi Publik Penunjang Tugas Fungsi Jaksa Pengacara Negara

×

JAM DATUN Gelar Pelatihan Corporate Strategy dan Komunikasi Publik Penunjang Tugas Fungsi Jaksa Pengacara Negara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) menggelar Pelatihan Corporate Strategy dan Komunikasi Publik pada 13–16 Oktober 2026 di Hotel Mercure, Jalan Gatot Subroto Kav. 1, Kuningan Barat, Jakarta Selatan. Kegiatan yang diikuti oleh 140 peserta dari Internal Kejaksaan ini bertujuan memperkuat kapasitas dan profesionalisme Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung transformasi kelembagaan Kejaksaan melalui Program Super Prioritas Advocaat Generaal.

Pelatihan ini diikuti oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, para kepala kejaksaan negeri, kepala subdirektorat, kepala bagian, kepala seksi, kepala subbagian, serta Jaksa Pengacara Negara.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam merumuskan strategi organisasi, mengelola komunikasi publik, serta memperkuat reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.

Adapun materi pelatihan meliputi strategi korporasi Kejaksaan, pengelolaan kegiatan strategis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, komunikasi publik, penyusunan naskah kehumasan, publikasi, pembuatan konten digital, pemetaan dan pengelolaan opini publik, penanganan krisis komunikasi, serta penguatan reputasi lembaga.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara harus memiliki kemampuan strategis dan komunikasi yang memadai untuk menjawab perkembangan hukum serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik.

“Peran Jaksa Pengacara Negara tidak berhenti pada penyelesaian permasalahan hukum setelah sengketa terjadi, tetapi juga harus mampu mencegah timbulnya persoalan hukum melalui pemetaan risiko, pemberian pertimbangan yang tepat, serta penyusunan strategi hukum yang komprehensif,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa komunikasi publik merupakan kompetensi strategis yang diperlukan untuk membangun kredibilitas institusi dan menjaga kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, setiap aparatur dituntut mampu menyampaikan persoalan hukum secara jelas dan tepat tanpa mengurangi substansi hukumnya, dengan tetap memperhatikan etika profesi, kerahasiaan jabatan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kinerja yang baik harus didukung oleh komunikasi yang baik. Seorang Jaksa Pengacara Negara harus mampu menjelaskan persoalan hukum yang kompleks dengan bahasa yang mudah dipahami tanpa mengurangi ketepatan substansi hukumnya,” ujarnya.

Penguatan kompetensi tersebut sejalan dengan Program Super Prioritas Advocaat Generaal, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029.

Program ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Sila H. Pulungan dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung transformasi kelembagaan Kejaksaan.

“Pelatihan ini hendaknya dimaknai sebagai investasi strategis dalam meningkatkan profesionalisme dan memperkuat transformasi Jaksa Pengacara Negara, bukan sekadar kegiatan peningkatan kompetensi yang bersifat seremonial,” ungkap Sesjamdatun.

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menerapkan strategi organisasi secara terarah, mengelola komunikasi publik secara profesional, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum. Penguatan tersebut diharapkan turut mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, dan perlindungan kepentingan negara, sekaligus mewujudkan Kejaksaan Republik Indonesia yang profesional, modern, berintegritas, dan dipercaya publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta