Hukum

PN Makassar Berhasil Eksekusi Putusan PHI Eks Dirut BPR Alinma

×

PN Makassar Berhasil Eksekusi Putusan PHI Eks Dirut BPR Alinma

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Pengadilan Negeri Makassar terus berupaya memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar berhasil melaksanakan eksekusi perkara perselisihan hubungan industrial dengan Nomor Perkara 11/Pdt.Eks.PHI/2026/PN Mks jo. Nomor 31/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mks, Jumat (9/10/26).

Pelaksanaan eksekusi ini momentum bermakna bagi Pemohon Eksekusi, Halida Sasmita, yang akhirnya menerima pembayaran hak-haknya setelah melalui proses penyelesaian perkara di Pengadilan Hubungan Industrial.

Halida Sasmita merupakan mantan Direktur PT BPR Alinma yang telah mengabdikan diri selama 14 tahun 7 bulan. Dalam perkara tersebut, ia memperjuangkan hak-haknya setelah mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa memperoleh penghargaan masa kerja sebagaimana yang menjadi pokok perselisihan.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Alinma selaku Termohon Eksekusi melakukan pembayaran kepada Halida Sasmita sebesar Rp. 44.910.000. Pembayaran dilaksanakan di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Makassar, Handri Mamudi, serta disaksikan oleh Hj. Rahmi Sahabuddin, Plt. Panitera Muda Hubungan Industrial dan Reyka Sartika, Jurusita Pengadilan Negeri Makassar.

Setelah melalui proses hukum hingga tahap eksekusi, pembayaran yang dilakukan oleh Termohon Eksekusi menjadi langkah nyata dalam pemenuhan hak pekerja. Pelaksanaan eksekusi tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa proses peradilan tidak hanya berakhir pada penetapan atau putusan pengadilan, tetapi juga mencakup pelaksanaan putusan agar hak pihak yang dimenangkan dapat direalisasikan.

Pelaksanaan eksekusi ini berkaitan dengan pemenuhan hak akibat pemutusan hubungan kerja, dengan dasar hukum yang merujuk pada Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Penerapan ketentuan tersebut tetap mengacu pada amar putusan dan dasar hukum yang menjadi landasan pembayaran dalam perkara yang bersangkutan.

Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pihak dalam hubungan industrial. Bagi pekerja, pemenuhan hak sesuai ketentuan hukum merupakan bentuk perlindungan yang penting setelah berakhirnya hubungan kerja. Sementara itu, bagi pemberi kerja, pelaksanaan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan merupakan bagian dari kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap proses peradilan.

Pengadilan Negeri Makassar terus berupaya memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Pelaksanaan eksekusi secara efektif menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Momentum eksekusi ini menjadi pengingat bahwa makna keadilan tidak hanya terletak pada proses pemeriksaan dan putusan perkara, tetapi juga pada terlaksananya putusan tersebut sehingga hak-hak yang telah ditetapkan dapat diwujudkan secara nyata.

Dengan terlaksananya eksekusi perkara ini, diharapkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak serta memperkuat kesadaran akan pentingnya pemenuhan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta