Nasional

TP Posyandu Pusat Perkuat Registrasi untuk Dukung Transformasi Posyandu di Kota Sorong

×

TP Posyandu Pusat Perkuat Registrasi untuk Dukung Transformasi Posyandu di Kota Sorong

Sebarkan artikel ini

Sorong, Lintasnews5terkini.com – Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (TP Posyandu) Pusat memperkuat kelembagaan Posyandu melalui Sosialisasi Kebijakan Registrasi Posyandu dan Temu Kader Posyandu di Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (12/10/2026). Upaya tersebut dilakukan untuk membangun basis data Posyandu yang tertib dan akurat sebagai dasar pembinaan serta penguatan pelayanan kepada masyarakat melalui implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Mewakili Ketua Umum TP Posyandu Tri Tito Karnavian, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Umum TP Posyandu Safriati Safrizal mengatakan, registrasi merupakan langkah penting untuk menata data Posyandu secara nasional sekaligus memetakan kondisi kelembagaan dan kebutuhan pembinaannya di setiap wilayah.

“Registrasi Posyandu tidak boleh dipahami hanya sebagai pemenuhan administrasi untuk memperoleh nomor. Registrasi menjadi pintu masuk untuk membangun data Posyandu nasional yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Transformasi Posyandu memperluas peran lembaga tersebut dari yang semula berfokus pada pelayanan kesehatan menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung pemenuhan enam bidang SPM. Keenam bidang tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.

Safriati menegaskan, nomor registrasi bukan tujuan akhir, melainkan dasar untuk memperkuat pembinaan dan pengembangan Posyandu sesuai kondisi kelembagaan serta kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah daerah dan TP Posyandu perlu memastikan Posyandu yang telah teregistrasi tetap dibina, didampingi, dan dikembangkan agar pelaksanaan layanan pada enam bidang SPM dapat terus diperkuat sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.

Pelaksanaan registrasi membutuhkan koordinasi berjenjang antara pemerintah desa dan kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat. Perangkat daerah yang menangani enam bidang SPM juga perlu terlibat dalam pembinaan agar Posyandu dapat mendukung pelayanan dasar sesuai bidang dan kebutuhan masyarakat.

Selain sosialisasi kebijakan registrasi, rangkaian kegiatan ini juga menyoroti peran Posyandu dalam mendukung penanggulangan tuberkulosis (TBC) melalui Desa/Kelurahan Siaga Tuberkulosis.

Dalam upaya tersebut, kader Posyandu dapat membantu memberikan edukasi, mengenali tanda dan gejala yang perlu diperiksakan, mendorong masyarakat mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, serta melakukan pendampingan sesuai kapasitas dan kewenangannya. Adapun pemeriksaan, penegakan diagnosis, dan pengobatan tetap dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Safriati mengajak pemerintah daerah (Pemda), TP Posyandu, pemerintah desa (Pemdes) dan kelurahan, serta para kader untuk memperkuat kerja sama dalam menjalankan transformasi Posyandu. Registrasi yang tertib dan pembinaan berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat peran Posyandu dalam mendukung pemenuhan pelayanan dasar sesuai kebutuhan masyarakat.

Kegiatan tersebut diikuti 110 peserta dari berbagai unsur Pemda secara luring maupun daring, TP Posyandu, Pemdes dan kelurahan, serta pengurus dan kader Posyandu. Serta turut dihadiri Ketua TP Posyandu Provinsi Papua Barat Daya, Ketua TP Posyandu Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, kepala perangkat daerah terkait, camat, kepala desa/lurah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta