Nasional

Wamendagri Akhmad Wiyagus Dorong Penguatan Peran Pemda hingga Desa dalam Eliminasi TBC

×

Wamendagri Akhmad Wiyagus Dorong Penguatan Peran Pemda hingga Desa dalam Eliminasi TBC

Sebarkan artikel ini

Jepara – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong penguatan peran pemerintah daerah (Pemda) hingga tingkat desa dalam mendukung percepatan eliminasi tuberkulosis (TBC). Ia menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas pada setiap tingkatan pemerintahan agar program penanggulangan TBC dapat terlaksana di lapangan.

“[Pemerintah pada tingkat] provinsi ini sebagai pengendali kebijakan, sekali lagi, kemudian bupati dengan wali kota ini sebagai yang mengintegrasikan program APBD, kemudian juga kecamatan ini sebagai koordinator operasional, … kemudian juga dari desa dan lurah ini pendataan dan deteksi,” ujar Wiyagus saat memberikan sambutan dan arahan dalam kegiatan Deklarasi Desa Siaga Tuberkulosis di Pendopo Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (13/10/2026).

Untuk mewujudkan hal tersebut, Wiyagus menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dan keterlibatan masyarakat agar setiap peran dapat berjalan saling mendukung. Selain koordinasi pemerintah pusat dan daerah hingga tingkat desa, penanggulangan TBC perlu melibatkan Posyandu, PKK, tokoh masyarakat, akademisi, serta media dalam memberikan sosialisasi dan menghilangkan stigma terhadap TBC. “Sebenarnya TBC ini bisa disembuhkan, yang penting kita tetap berkolaborasi,” ungkapnya.

Wiyagus menegaskan, keterlibatan pemerintah dalam penanggulangan TBC merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi untuk memenuhi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan. Karena itu, dukungan terhadap program kesehatan perlu diwujudkan melalui pelaksanaan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Jadi tidak usah khawatir gitu, kalau kita mendukung [program] CKG (Cek Kesehatan Gratis), mendukung eliminasi tuberkulosis, ini bukan semata-mata mendukung Bapak Presiden, tetapi mendukung bagaimana konstitusi ini benar-benar operasional dan berjalan, kemudian dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Sejalan dengan amanat tersebut, Wiyagus mengapresiasi Pemda yang telah memasukkan program kesehatan ke dalam dokumen perencanaan daerah. Khusus dalam penanggulangan TBC, ia menekankan agar program yang telah tercantum dalam perencanaan serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar dilaksanakan di lapangan sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat.

“[Kita pastikan] ini benar-benar ada dan operasional, bukan hanya sekadar dokumen di atas kertas gitu, tetapi tidak operasional,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wiyagus turut mengapresiasi para kader TBC yang berperan dalam mendukung pelaksanaan program di tengah masyarakat. Ia secara khusus menyoroti keberanian dan semangat para kader perempuan dalam menjalankan peran tersebut. “Kemudian khusus kepada kader TBC sekali lagi terima kasih ya,” tuturnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno yang mewakili Gubernur Jawa Tengah, Bupati Jepara Witiarso Utomo, serta jajaran pemerintah daerah, unsur Forkopimda, dan kader Kesehatan se-Jawa Tengah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta