Nasional

Perpres Baru Nomor 86 Tahun 2026 Atur Ulang Organisasi Sekretariat Mahkamah Agung

×

Perpres Baru Nomor 86 Tahun 2026 Atur Ulang Organisasi Sekretariat Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Kamis, 15 Oktober 2026, Resmi diundangkan, Perpres 86/2026 atur tata kelola baru Sekretariat MA serta alihkan fungsi tata laksana perkara ke Kepaniteraan MA.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2026 tentang Sekretariat Mahkamah Agung pada 22 September 2026. Peraturan yang diundangkan pada hari yang sama dalam Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 133 ini menggantikan Perpres Nomor 13 Tahun 2005 beserta perubahannya melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2024, yang dinilai lebih sesuai dengan dinamika dan kebutuhan organisasi Mahkamah Agung.

Sekretariat Mahkamah Agung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung, dipimpin oleh Sekretaris Mahkamah Agung, dengan tugas membantu Ketua dalam koordinasi dan pembinaan dukungan teknis, administrasi, organisasi, dan finansial bagi seluruh unsur di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Sekretariat terdiri atas tiga direktorat jenderal, yaitu Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, serta Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Unsur lainnya adalah Badan Pengawasan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Peradilan, serta Badan Urusan Administrasi yang membawahi paling banyak delapan biro. Sekretaris Mahkamah Agung, direktur jenderal, dan kepala badan merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.a, dan Sekretaris diangkat serta diberhentikan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.

Perpres ini juga mengalihkan tugas dan fungsi di bidang pranata dan tata laksana perkara dari Sekretariat kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung. Selama pejabat dan jabatan baru belum ditetapkan, seluruh jabatan dan pejabat yang ada tetap menjalankan tugasnya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta