Daerah

Silaturahmi dengan prajurit Yonkes 2 dan Yonarmed 1 Kostrad

×

Silaturahmi dengan prajurit Yonkes 2 dan Yonarmed 1 Kostrad

Sebarkan artikel ini

Malang, Lintasnews5terkini.com – Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Susilo didampingi Ibu Ketua Persit KCK Koorcab Divif 2 PG Kostrad ibu dr. Tini Susilo beserta pengurus dan para pejabat utama Divif 2 Kostrad melaksanakan kunjungan kerja ke satuan Yonkes 2/YBH/2 Kostrad yang berlokasi di Ds. Ngijo Kec. Karangploso Kab. Malang dan satuan Yonarmed 1/AY/2/2 Kostrad yang berlokasi di Singosari, Kab. Malang, Jawa Timur. Senin (13/01/2025).

Kedatangan Pangdivif 2 Kostrad beserta rombongan disambut hangat oleh Dansat serta seluruh prajurit dan para pejabat Forkopimda. Kegiatan dilanjutkan dengan memberikan pengarahan kepada seluruh prajurit dan Persit.

Mengawali kunjungannya, Pangdivif 2 Kostrad berkesempatan untuk memperkenalkan diri dan sedikit menceritakan liku-liku pengalaman kedinasannya.

Kepada prajurit dan persit beliau berpesan agar “Menjaga nama baik dan nama besar satuan tempat kita bekerja, selanjutnya dalam meniti kesuksesan agar meminta do’a restu orang tua khususnya ibu, istri dan rekan prajurit, yang terakhir adalah berbagi atau bersedekah kepada sesama terlebih kepada orang terdekat”.

Dalam kesempatan ini pula, Pangdivif 2 Kostrad berkesempatan untuk memberikan tali asih serta memberikan apresiasi kepada prajurit yang berprestasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta