Nasional

Ketum TP PKK Tekankan Penguatan Peran PKK dan Posyandu di Papua Selatan

×

Ketum TP PKK Tekankan Penguatan Peran PKK dan Posyandu di Papua Selatan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian menekankan pentingnya penerapan program pemberdayaan keluarga yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, termasuk di Provinsi Papua Selatan. Ia juga mendorong percepatan registrasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di daerah tersebut.

Penekanan ini disampaikannya saat melantik Hermina Ewenkos sebagai Ketua TP PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Papua Selatan. Pelantikan tersebut berlangsung secara virtual pada Selasa (28/4/2026).

Tri menegaskan bahwa pendekatan program di masing-masing daerah tidak dapat diseragamkan. Tantangan geografis perlu diimbangi dengan pemanfaatan potensi lokal, kearifan, serta solidaritas masyarakat sebagai kekuatan utama pembangunan berbasis keluarga.

“Diperlukan adaptasi, inovasi, dan keberanian untuk merancang program yang benar-benar kontekstual, menyentuh kebutuhan masyarakat, serta mampu menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini belum terlayani secara optimal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tri mendorong penguatan kolaborasi lintas perangkat daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program agar berdampak efektif di tingkat desa dan kelurahan. Ia juga mengingatkan bahwa hingga saat ini Provinsi Papua Selatan belum mengajukan permohonan nomor registrasi Posyandu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu, hal tersebut perlu segera ditindaklanjuti guna memastikan pembinaan berjalan optimal dan terintegrasi secara nasional.

Ia menjelaskan bahwa Posyandu telah bertransformasi menjadi pusat layanan dasar melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Melalui regulasi tersebut, Posyandu bertugas menangani enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, pelindungan masyarakat, serta sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Tri menyampaikan ucapan selamat kepada Hermina Ewenkos atas amanah yang diemban. Ia menegaskan, posisi tersebut memiliki peran strategis dalam menggerakkan pemberdayaan keluarga serta pelayanan dasar hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

“Amanah ini bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga tanggung jawab strategis untuk menggerakkan pemberdayaan keluarga dan pelayanan dasar masyarakat hingga ke tingkat yang paling bawah,” ujar Tri.

Tri mengatakan, pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 yang menempatkan PKK sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan berbasis keluarga. Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 yang mengatur tata kelola gerakan PKK secara nasional.

Ia menekankan pentingnya melanjutkan dan memperluas praktik baik yang telah berjalan, serta mendorong lahirnya inovasi program sederhana yang berdampak nyata. Hal tersebut meliputi peningkatan gizi keluarga, penguatan ekonomi rumah tangga, dan pemanfaatan potensi pangan lokal.

Di akhir sambutannya, Tri mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kelembagaan PKK dan Posyandu, meningkatkan kapasitas kader, serta membangun sinergi lintas sektor. Dengan langkah tersebut, ia optimistis PKK dan Posyandu di Papua Selatan dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga yang inklusif dan berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta