Nasional

Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026

×

Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Menjelang bergulirnya musim ibadah haji tahun 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Tugas (Satgas) Haji resmi bermanuver untuk mengantisipasi maraknya praktik haji ilegal. Langkah tegas ini diwujudkan melalui persiapan operasi gabungan lintas instansi yang dirancang khusus untuk menutup rapat segala celah pelanggaran yang kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Satgas Haji tidak bekerja sendirian. Pihaknya menjalin kerja sama yang erat dengan Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta otoritas keamanan Arab Saudi dalam melakukan fungsi pengawasan dan penindakan secara komprehensif.

“Operasi menjelang musim haji meliputi razia travel ilegal, pencegahan di bandara, hingga pembongkaran jaringan sindikat,” ujar Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (15/04/2026).

Dalam paparannya, Kadiv Humas Polri juga membongkar berbagai siasat licik yang kerap digunakan oleh para sindikat kejahatan ini. Modus operandi kejahatan haji ilegal yang teridentifikasi sangat beragam, mulai dari penyalahgunaan visa umrah pada saat puncak ibadah haji, penyelundupan jemaah melalui jalur negara transit, penawaran paket fiktif berupa haji cepat tanpa antrean, hingga tindak pidana pemalsuan serta manipulasi dokumen keimigrasian dan visa.

Terkait dengan sanksi hukum, Polri memberikan peringatan keras bahwa agen perjalanan atau travel haji nakal tidak hanya mendatangkan kerugian materiel dan imateriel bagi masyarakat, tetapi juga akan dihadapkan pada ancaman pidana yang sangat berat. Mengacu pada Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, para pelaku kejahatan ini diancam dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun serta denda hingga miliaran rupiah. Tidak berhenti di situ, penyidik juga dapat menjerat para pelaku dengan pasal penipuan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai ancaman pidana tambahan.

Sanksi bagi para pelanggar tidak hanya berkutat pada ranah pidana. Hukuman administratif yang melumpuhkan ruang gerak bisnis mereka juga siap dijatuhkan. Sanksi tersebut mencakup pencabutan izin usaha secara permanen hingga memasukkan nama perusahaan dan pengurusnya ke dalam daftar hitam atau blacklist larangan beroperasi.

Untuk memastikan efektivitas penindakan, mekanisme pengawasan terhadap praktik haji ilegal ini dilaksanakan secara berlapis. Proses ini dimulai sejak tahap verifikasi administrasi, pemantauan aktivitas agen perjalanan, hingga pemeriksaan ketat di pintu-pintu keberangkatan bandara.

Polri memastikan bahwa penindakan akan dieksekusi secara tegas, baik di dalam negeri maupun melalui operasi kolaboratif dengan aparat penegak hukum di Arab Saudi.

Sebagai penutup, Polri kembali mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa kunci utama dalam mencegah jatuhnya korban haji ilegal adalah tingkat kepatuhan terhadap prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan literasi, serta tidak mudah tergiur oleh iming-iming keberangkatan instan tanpa melalui jalur antrean yang sah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan