BeritaDaerahGowa

Khawatir Intimidasi Lanjutan, Korban Pengancaman Desak Polsek Bontonompo Tahan Tersangka

×

Khawatir Intimidasi Lanjutan, Korban Pengancaman Desak Polsek Bontonompo Tahan Tersangka

Sebarkan artikel ini

GOWA, Lintasnews5terkini.com – Penanganan kasus dugaan pengancaman dengan tersangka berinisial NJ (55) di Polsek Bontonompo menuai kritik tajam. Meski telah terbit SPDP Nomor: B/SPDP/41.a/I/Res.1.24/2026/Satreskrim, hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan.

Penasihat Hukum pelapor, Irvan Haris, S.H., menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP, Pasal 335 ayat (1) KUHP yang disangkakan merupakan delik pengecualian yang membolehkan tersangka ditahan.

“Penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menahan tersangka demi keamanan pelapor. Kami mendesak profesionalisme Polri sesuai UU No. 2 Tahun 2002 dan Perkapolri No. 6 Tahun 2019,” tegas Irvan, Rabu (8/4).

Irvan juga menyoroti potensi pelanggaran UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kami meminta Kapolres Gowa mengevaluasi kinerja penyidik guna menjamin kepastian hukum dan memberikan rasa aman bagi korban dari potensi intimidasi lanjutan,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kanit Reskrim Polsek Bontonompo, Munawar, belum memberikan jawaban detil terkait alasan tidak ditahannya tersangka NJ.

“Saya koordinasikan dulu dengan penyidiknya pak,” ujarnya singkat. (Red)

 

(Irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta