Hukum

Perkara Suap Kegiatan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kejati Sumsel Menang Praperadilan

×

Perkara Suap Kegiatan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kejati Sumsel Menang Praperadilan

Sebarkan artikel ini

Palembang, Lintasnews5terkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Selaku Termohon berhasil memenangkan Gugatan Praperadilan dari para Tersangka (Selaku Pemohon) yaitu Tersangka KT (Anggota DPRD Kab. Muara Enim) dan Tersangka RA (anak tersangka KT) terkait Perkara Gratifikasi / Suap Kegiatan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Dinas PUPR Kab. Mura.

Hakim tunggal Ibu Qory Oktarina, S.H. dalam sidang putusan Prapradilan pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 dengan Nomor Perkara : 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka RA) dan Nomor Perkara : 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka KT) yang dihadiri oleh Pemohon (Darmadi Djufri Dkk selaku kuasa hukum tersangka KT dan Tersangka RA) dan Termohon (Kejati Sumsel) di Pengadilan Negeri Palembang.

Amar Putusan Hakim Prapradilan sebagai berikut :

  1. Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
  2. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah NIHIL

Adapun pertimbangan Hakim menolak Praperadilan dari Pemohon yaitu Permohonan Prapradilan Pemohon tidak bersalasan Hukum karena tindakan yang dilakukan pihak termohon berupa penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang sah menurut hukum.

Dengan ditolaknya Praperadilan dari Pemohon, maka Tersangka KT dan Tersangka RA tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan