Langsung ke konten
News
Nasional
Daerah
Pemerintah
Gowa
Hukum
kriminal
Berita
Breaking News
kegiatan
Nasional
News
Daerah
Pemerintah
Gowa
Hukum
kriminal
Berita
Breaking News
kegiatan
TENTANG
HAK JAWAB
MEDIA CYBER
Beranda
Kontak Redaksi
Elementor #137910
Elementor #137901
News
Nasional
Daerah
Pemerintah
Gowa
Hukum
kriminal
Berita
Breaking News
kegiatan
Nasional
News
Daerah
Pemerintah
Gowa
Hukum
kriminal
Berita
Breaking News
kegiatan
KODE ETIK
TENTANG
HAK JAWAB
MEDIA CYBER
Beranda
Kontak Redaksi
Elementor #137910
Elementor #137901
Breaking News
Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers, Tiga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Diamankan
Swasembada Bukti Nyata Kinerja Presiden Prabowo, Dony Oskaria: Bulog Saja Sampai Kekurangan Gudang
Dony Oskaria Tegaskan Komitmen BUMN Sukseskan Program Pemerintah Prabowo
Perkuat Layanan Kesehatan Nasional, BP BUMN Dorong Bio Farma Lebih Unggul
BP BUMN Dorong Penguatan PT Pos Indonesia sebagai Induk BUMN Logistik
Hadiri HUT Kabupaten Serang ke-499
Nasional
Hadiri HUT Kabupaten Serang ke-499, ini Pesan Mendes Yandri
Rabu,08/10/2025 - 22:13
×
News
Nasional
Daerah
Pemerintah
Gowa
Hukum
kriminal
Berita
Breaking News
kegiatan
Nasional
News
Daerah
Pemerintah
Gowa
Hukum
kriminal
Berita
Breaking News
kegiatan
KODE ETIK
TENTANG
HAK JAWAB
MEDIA CYBER
Beranda
Kontak Redaksi
Elementor #137910
Elementor #137901
Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta