Raja Susi Siap Maju Calon Wakil Walikota Pekanbaru

Lintasnews5terkini.com | Pekanbaru – Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru 2024 memang masih lama, namun bursa pengganti Firdaus-Ayat sudah bermunculan. Baik tokoh-tokoh politik maupun pengusaha.

Selain itu juga muncul sosok baru dari kalangan profesional Jurnalistik CEO SUMEC Raja Susi Dewi Yanti, SE, MM. Dirinya termasuk pemain baru di kancah politik Pekanbaru dan siap bertarung di Pilwako Pekanbaru 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan , Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum Partai UKM, kepada media, Selasa (15/02/2022) di Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Figur Raja Susi adalah Srikandi Melayu Riau yang berwibawa dan sudah berpengalan dalam politik meski berlatar belakang dari dunia Pers. Sosok dirinya cocok dan tepat menggantikan Ayat Cahyadi sebagai Wakil Walikota,” ucap Gus Din sapaan akrabnya.

Raja Susi juga aktif diberbagai organisasi, dan ia juga dipercayakan sebagai Ketua Koordinasi RITOS.

“Raja Susi merupakan Harapan Baru untuk masyarakat Pekanbaru yang memiliki multi talenta. Beliau mempunyai pemikiran cemerlang berlatar belakan jurnalisme dan jiwa sosial tinggi, serta mempunyai solusi yang tepat dalam mengurai permasalahan klasik di Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Kata Gus Din, sosok Srikandi Melayu ini sungguh luar biasa, ia sudah menempuh pendidikan S2 di UII Jogja.

“Tentu sudah memahami semua permasalahan yang ada di Kota Pekanbaru dan tentunya sudah mempersiapkan solusinya,” imbuh politisi muda milenial ini.

Terakhir kata Gus Din, semoga semangat Bunda Raja Susi ini didukung oleh semua pihak.

“Diharapkan Pekanbaru bisa berkembang lebih maju lagi nantinya, jika ia terpilih jadi Wakil Walikota Pekanbaru,” pungkas Sarjana Ilmu Politik FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini.

Sumber : Gus Din

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *