Daerah

Kajati Terima Kunjungan Kerja Sekaligus Silaturahmi Kepala OJK Maluku

×

Kajati Terima Kunjungan Kerja Sekaligus Silaturahmi Kepala OJK Maluku

Sebarkan artikel ini

Ambon, Lintasnews5terkini.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, S.H,.M.H. didampingi Wakajati Maluku Adhi Prabowo, menerima kunjungan kerja sekaligus silahturahmi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Haramain Billady, diruang rapat Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Rabu (15/4/2026).

Saat kunjungan silaturahminya, Haramain Billady yang baru melaksanakan tugas di Maluku sebagai Kepala OJK, didampingi Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Novian Suhardi.

“Terima Kasih Pak Kajati dan Pak Wakajati, telah menerima kunjungan silaturahmi kami. Sebagai Pimpinan OJK yang baru melaksanakan tugas di Maluku, saya mohon bimbingannya, semoga bersama Kejaksaan Tinggi Maluku, kita dapat berkolaborasi untuk pelayanan publik yang lebih baik,” ungkap Billady.

Ia juga berharap, kiranya pada kesempatan ini, Instansi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku dapat meningkatkan kerja sama dan sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku khususnya dalam menangani berbagai persoalan hukum di industri jasa keuangan serta Penegakan hukum yang kredibel.

Hal senada disampaikan Kajati Maluku saat menyambut baik kunjungan silaturahmi sekaligus perkenalan Haramain Billady selaku Pimpinan OJK yang baru di Maluku.

“Kami menyambut baik kedatangan Pak Haramain selaku Pimpinan OJK yang baru di Maluku, semoga pertemuan hari ini akan semakin meningkatkan koordinasi dan kerja sama yang makin erat, untuk mengawal kondisi stabilitas ekonomi dan keuangan Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku,” Ucap Kajati Maluku Rudy.

Kajati Rudy Irmawan menambahkan, dengan adannya kerjasama dan kolaborasi yang baik antara Kejaksaan dengan OJK Maluku, tentunya akan sangat berdampak pada stabilitas sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional secara menyeluruh, dan memperkuat industri jasa keuangan ke depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta