MakassarPolitik

Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sulsel Berbagi Takjil untuk Masyarakat

×

Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sulsel Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Dalam semangat kepedulian dan berbagi di bulan suci Ramadan, Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi sosial dengan membagikan takjil kepada pengguna jalan raya di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, pada Senin (4/3/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang masih berada di perjalanan saat waktu berbuka puasa tiba. Sejumlah personel dari Patroli Perintis Presisi tampak membagikan takjil kepada pengendara roda dua maupun roda empat dengan penuh antusias.

Selain berbagi takjil, kegiatan ini juga diharapkan dapat mempererat silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat, serta menciptakan suasana Ramadan yang lebih hangat dan penuh kebersamaan di Kota Makassar.

Dengan adanya kegiatan ini, Dit Samapta Polda Sulsel berharap dapat menginspirasi masyarakat untuk saling berbagi dan peduli terhadap sesama, khususnya selama bulan Ramadan yang penuh dengan keberkahan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta