Hukum

Pembacaan Tuntutan Terhadap Terdakwa PT. Corfina Capital dalam Perkara PT. Asuransi Jiwasraya

×

Pembacaan Tuntutan Terhadap Terdakwa PT. Corfina Capital dalam Perkara PT. Asuransi Jiwasraya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kamis 14 April 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa PT. CORFINA CAPITAL dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun tuntutan JPU terhadap Terdakwa PT. CORFINA CAPITAL pada pokoknya, yaitu:

  • Menyatakan Terdakwa CORFINA CAPITAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair DAN Pasal 3 Jo. Pasal 7 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Komulatif Kedua Primair.
  • Menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa CORFINA CAPITAL, yaitu:
  • Dalam perkara tindak pidana korupsi, membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
  • Dalam perkara tindak pidana pencucian uang, membayar denda sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima milyar rupiah)

dengan ketentuan dalam hal Korporasi (Terdakwa PT. CORFINA CAPITAL) tidak membayar pidana denda tersebut, harta kekayaan milik Korporasi (Terdakwa PT. CORFINA CAPITAL) dirampas yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan. Dalam hal penjualan harta kekayaan milik Korporasi (Terdakwa PT. CORFINA CAPITAL) yang dirampas tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap SURYANTO WIJAYA selaku Presiden Komisaris PT. CORFINA CAPITAL sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 6 (enam) bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

  • Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa CORFINA CAPITAL berupa:
    • Perampasan kekayaan Terdakwa CORFINA CAPITAL untuk Negara senilai management fee yang telah diterima sebesar Rp17.021.465.251,66 (tujuh belas milyar dua puluh satu juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh satu rupiah enam puluh enam sen).
    • Pencabutan izin usaha produk reksa dana yaitu Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis (G2PRS) dan Reksa Dana Corfina Equity Syariah (CES).

Adapun persidangan dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib. (*)

Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta