kriminal

Polri Sita 10 Jam Tangan Mewah Rp 8 Miliar dari Calon Mertua IK

×

Polri Sita 10 Jam Tangan Mewah Rp 8 Miliar dari Calon Mertua IK

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita 10 jam tangan mewah dari calon mertua tersangka IK yaitu RP. RP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.

“Ya sudah, yang hari ini dilakukan penyitaan dari saudara RP 10 jam tangan mewah,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., di Mabes Polri, Selasa (19/4/2022).

Di tempat terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa 10 jam tangan itu bernilai Rp 8 miliar. Pembelian tersebut merupakan bentuk menyamarkan hasil kejahatan IK.

“Menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8.000.000.000 secara cash,” ujarnya.

Selain itu, RP menerima aliran dana Rp 1,583 miliar dari IK. Untuk diketahui, Rp dan Vk, telah diperiksa selama 7 jam sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022). Saat diperiksa, RP dicecar 57 pertanyaan. Sedangkan, VK dicecar 37 pertanyaan.

Polisi mengungkapkan, Vk menerima uang Rp 5 miliar serta barang mewah dari kekasihnya yang bernilai mencapai Rp 349 juta. Selain, itu IK juga pernah memberikan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan ke Vk.

“Senilai Rp 7.800.000.000 yang diatasnamakan tersangka Vk,” jelas Jenderal Bintang Satu itu.

Dalam kasus Binomo ini, polisi sudah menahan 6 tersangka dari total 7 tersangka yang sudah ditetapkan Bareskrim Polri. (*)

Sumber: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta