Hukum

Dugaan Korupsi Impor Baja, JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi

×

Dugaan Korupsi Impor Baja, JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Senin 30 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka TB.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
S selaku Bendahara Pengeluaran Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021.

TH selaku Sekretaris PT. Nindya Karya, diperiksa terkait tidak pernah ada surat perjanjian kerjasama antara PT. Nindya Karya dengan PT. BES maupun PT. GAJA dalam proyek pemerintah yang dikerjakan PT. Nindya Karya sebagaimana termuat dalam surat penjelasan (sujel) dan PT. Nindya Karya tidak pernah menjadi pelaksana dalam proyek sebagaimana termuat dalam sujel tersebut.

RIW selaku Production, Equipment & Risk Manager (1) PT Waskita Karya (Persero) Tbk., diperiksa untuk menerangkan bahwa PT. Waskita tidak pernah mengerjakan proyek jembatan dan jalan tol Solo-Kertosono segment II elevated road sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penjelasan No. 384/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 dan PT. Waskita Karya tidak pernah bekerjasama dengan PT. Kaya Arya Kemuning terkait importasi besi baja.

DAAW selaku Manager Logistik dan UMKM di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., diperiksa terkait tidak pernah ada surat perjanjian kerjasama antara PT. Wijaya Karya dengan PT. Prasasti Metal Utama maupun PT. Duta Sari Sejahtera dan PT Perwira Adhitama dalam proyek pemerintah yang dikerjakan PT. Wijaya Karya sebagaimana termuat dalam surat penjelasan (sujel) dan PT. Wijaya Karya tidak pernah menjadi pelaksana dalam proyek sebagaimana termuat dalam sujel tersebut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta