Hukum

JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi Terkait Perkara PT. Krakatau Steel  

×

JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi Terkait Perkara PT. Krakatau Steel  

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Selasa 31 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

  1. ABP selaku Senior Audit Komersial PT Krakatau Steel, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada Tahun 2011.
  2. HS selaku Manager Operasional Audit Periode 2013-2018, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada Tahun 2011.
  3. KS selaku Head of Internal Audit Division PT Krakatau Steel Periode 2019-2020, diperiksa yang mana pada jabatan tersebut, hubungan dengan BFC Project yaitu selaku Manager Akuntansi Management melakukan proses penyusunan anggaran tahunan termasuk BFC Project untuk dimasukkan ke Anggaran Tahunan (RKAP), dan kemudian selaku Manager Akuntansi Keuangan melakukan proses verifikasi pembayaran, dan kemudian selaku Direktur Keuangan PT Krakatau Engineering ikut serta menyetujui Proses Perpanjangan Dana Bridging Loan hingga akhirnya adanya Penandatanganan Perjanjian Perubahan dan Penegasan Kembali Keempat Pemberian Pinjaman (Bridging Loan) antara PT Krakatau Steel dengan PT Krakatau Engineering yang ditandatangani oleh masing-masing Direktur Utama an Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dan Firjadi Putra dengan nilai Dana Bridging Loan sebesar Rp 31.729.886.583,-. Lalu kemudian selaku Direktur Keuangan PT Krakatau Engineering, yang bersangkutan juga melakukan pembayaran atas penggunaan Dana Bridging Loan tersebut kepada vendor atas pekerjaan BFC Project serta melakukan pembayaran atas PO/JO pada periode selama menjabat selaku Direktur Keuangan sekitar Rp 100 Milyar dan pada saat baru menjabat Direktur Keuangan, progress pekerjaan BFC sudah mencapai 99% dan jumlah dana yang dikeluarkan oleh PT Krakatau Engineering kepada para vendor sudah melebihi nilai termin yang diterima PT Krakatau Engineering dari PT Krakatau Steel atas pekerjaan Local Portion BFC Project, dan terakhir selaku Head of Internal Audit PT Krakatau Steel, saksi melakukan pendampingan dengan BPKP untuk melakukan Audit Tujuan Tertentu dan Audit Investigatif terhadap Pelaksanaan Proyek BFC, namun sebelum Laporan Investigatif terbit, yang bersangkutan memasuki periode pensiun.
  4. DM selaku Head of Internal Audit Division periode 11 Mei 2020 s/d sekarang, diperiksa terkait yang mengetahui temuan hasil audit yang hingga saat ini tidak dipenuhi oleh PT. KE diantaranya bukti dukung dokumen pembayaran uang muka tidak sah sebesar Rp 351 Miliar dan dokumen pembayaran yang tidak sah saat proses pelaksanaan BF pada periode 2011 s/d 2017.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta