Breaking NewskegiatanNews

Kodim 1421/Pkp Dalam Rangka HUT Kodam XIV/HSN ke-65 Lakukan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

×

Kodim 1421/Pkp Dalam Rangka HUT Kodam XIV/HSN ke-65 Lakukan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Sebarkan artikel ini

PANGKEP,Lintasnews5terkini_Menyambut HUT Kodam XIV/Hasanuddin ke-65 tepatnya Tanggal 1 Juni 2022, Jajaran Kodim 1421/Pangkep melakukan tradisi Ziarah ke Taman Makam Pahlawan.

Adapun ziarah tersebut dilakukan ke Taman Makam Pahlawan Mangilu Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bongoro, Kabupaten Pangkep yang dipimpin langsung Dandim 1421/Pkp Letkol Inf Hengky Vantriardo, SE, MM, M.Han pada Selasa (31/5/2022).

Pada kegiatan diikuti dr. Hj. Finy Lestari (Ketua Persit Kartika Candra Kirana Cabang XLV Kodim 1421/Pkp), Pa. Staf dan Para Danramil, 2 SST Anggota Kodim 1421/Pkp dan Anggota Persit Kartika Chandra Kirana XLV Kodim 1421/Pkp.

“Tradisi ziarah ke taman makam pahlawan ini bukan sekedar seremonial semata, namun untuk mengingat jasa para Pahlawan yang telah rela mengorbankan segalanya, baik nyawa, harta dan jiwa mereka,” terang Dandim 1421 Pangkep.

Selanjutnya Dandim 1421/Pangkep menambahkan bahwa dalam rangka HUT Kodam XIV/Hasanuddin sebelumnya Kodim 1421/Pangkep telah melaksanakan kegiatan Donor Darah, anjangsana ke Warakawuri dan Panti Asuhan serta ke Veteran dan hari ini juga akan dilaksanakan Sholat Dzuhur berjama’ah serta Do’a bersama di Masjid Kodim 1421/Pangkep. (Amal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta