Gowa

Kapolres Gowa Hadiri Nonton Bareng Tahapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Gowa

×

Kapolres Gowa Hadiri Nonton Bareng Tahapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Gowa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Selasa (14/06/2022) Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P, S.I.K., MH menghadiri kegiatan Nonton Bareng Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kab.Gowa.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Media Center kantor KPU Gowa tersebut diikuti langsung oleh Ketua serta komisioner KPU Kab.Gowa dan dihadiri oleh beberapa unsur forkopimda Kab.Gowa diantaranya Kepala Kejaksaan Sungguminasa serta perwakilan dari Partai Politik.

Pada kegiatan yang dilaksanakan serentak di seluruh kantor KPU di wilayah Indonesia tersebut selain di tampilkan tahapan pemilu 2024 juga menampilkan arahan Mentri Dalam Negeri, Sambutan Ketua DPD RI serta sambutan Ketua DPR RI.

Sementara itu saat ditemui seusai mengikuti kegiatan nonton bareng tersebut Kapolres Gowa menegaskan bahwa Polres Gowa akan terus mendukung dan siap mengawal tahapan pemilu yang akan di gelar KPU tahun 2024.

“Kami siap mengamankan jalannya tahapan pemilu 2024, kami juga berharap seluruh masyarakat untuk mensukseskannya sehinggah nantinya dapat berjalan aman dan lancar” Ucap AKBP Tri Goffarudin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta