Gowa

Samapta Polres Gowa, Ciptakan Keamanan Melalui Giat Patroli Kamtibmas

×

Samapta Polres Gowa, Ciptakan Keamanan Melalui Giat Patroli Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Samapta Polres Gowa terus memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tugas pokoknya untuk mewujudkan Harkamtibmas di wilayah Kab.Gowa.

Seperti yang dilaksanakan Unit Turjawali 02 Samapta Polres Gowa yang dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Iptu Anwar didampingi Kasubnit 02 Turjawali Aiptu Rahman Karim melaksanakan Patroli Kamtibmas dan Gatur Lalulintas, Kamis (16/06/2022).

Dalam kegiatannya tersebut, Personil Samapta melakukan pengaturan lalulintas pagi hari ditempat-tempat rawan terjadi kemacetan dalam wilayah Kab.Gowa tentunya dengan sikap humanis terhadap pengendara.

Sementara itu ditempat terpisah Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P, S.I.K., MH saat ditemui mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat khususnya dibidang keamanan dan keselamatan saat berada di jalan.

“Patroli Kamtibmas sudah menjadi giat rutin, ini upaya kami hadirkan kamtibcarlantas kepada masyarakat pengguna jalan, semoga selamat sampai tujuan” Ucap Kapolres Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta