Gowa

Kapolres Gowa Hadiri Pembukaan Piala Kasad Liga Santri 2022 di Kecamatan Pallangga

×

Kapolres Gowa Hadiri Pembukaan Piala Kasad Liga Santri 2022 di Kecamatan Pallangga

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P, SIK, MH, menghadiri pembukaan Piala Kasad Liga Santri 2022 di desa pallangga, kecamatan pallangga, kabupaten gowa, senin (20/06/22).

Kegiatan ini dibuka oleh Dandim Gowa Letkol Inf Prasetyo Ari Wibowo, S. Sos, M. , yang dihadiri oleh Ketua DPRD Gowa H. Rafiuddin, SE, Kemenag Gowa, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksanaan Negeri Sungguminasa dan para undangan.

Sebagai panitia lokal, Kodim 1409 Gowa telah merilis jadwal dan pembagian grup lengkap Piala Kasad Liga Santri 2022 di Kabupaten Gowa.

Untuk hari ini, Senin 20 Juni 2022, jadwal Piala Kasad Liga Santri 2022 di Kabupaten Gowa akan ada pertandingan antara Pondok Pesantren Arrifa vs Tarbiah, Piala Kasad Liga Santri 2022 mulai digelar hari ini senin tanggal 20 Juni – 7 Juli 2022.

Piala Kasad Liga Santri 2022 ini adalah turnamen pencarian bakat para pemain sepak bola dari kalangan pondok pesantren di Indonesia.

Di Kabupaten Gowa sendiri ada 8 tim yang telah berpartisipasi di Piala Kasad Liga Santri 2022 ini, dari 8 tim tersebut kemudian dibagi ke dalam 2 grup yang akan berebut tiket masuk 4 besar hingga babak final.

Juara Piala Kasad Liga Santri 2022 di Kabupaten Gowa ini nanti akan mewakili kabupaten untuk melaju ke tingkat provinsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta