Daerah

Jelang Hari Bhayangkara ke-76 Polda Sulteng Sucikan Pataka Wira Dharma Brata

×

Jelang Hari Bhayangkara ke-76 Polda Sulteng Sucikan Pataka Wira Dharma Brata

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menggelar upacara pencucian panji – panji Korps Bhayangkara berupa Pataka Wira Dharma Brata bertempat di aula rupatama, Rabu (22/06/22).

upacara tersebut di pimpin langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi serta di hadiri oleh para pejabat utama.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto,S.I.K menjelaskan
Upacara Pencucian Pataka merupakan kegiatan pemuliaan nilai-nilai luhur Tribrata.

“Kegiatan ini wajib dilaksanakan sebelum Hari Bhayangkara yang jatuh tanggal 01 juli dan memiliki arti mensucikan serta membersihkan diri,” ucapnya.

Lebih lanjut didik menjelaskan “Wira dharma Brata bermakna sosok Kesatria Polri yang memiliki keterampilan, ketangkasan dan kecerdasan dalam menegakkan aturan Serta menjunjung tinggi kebenaran, sebagai perwujudan perilaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.”

Polda Sulteng sendiri terbentuk, berdasarkan keputusan Panglima ABRI Nomor: Kep.06.V/1994 yang dikuatkan dengan Skep Kapolri Nomor: Skep/01/II/1995 Tanggal 28 Februari 1995.

Kemudian diresmikan Kapolri Jenderal Polisi Drs.Banurusman Astrosemitro pada tanggal 29 Maret 1995, tutup didik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta