Hukum

TIM Tabur Kejagung bersama Kejati Jawa Timur dan Kejari Batu berhasil Amankan Terpidana PSS

×

TIM Tabur Kejagung bersama Kejati Jawa Timur dan Kejari Batu berhasil Amankan Terpidana PSS

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Jumat 24 Juni 2022 pukul 01:00 WIB bertempat di Jalan Raya Tebo Selatan RT 005/RW 002 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun Kota Malang, Jawa Timur, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Batu berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu, PANCA SAMBODO SUWARDI (48 Tahun), Pekerjaan Wiraswasta.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 77/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY tanggal 24 Agustus 2018, Terpidana PANCA SAMBODO SUWARDI dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Buku Penyusunan Profil Daerah pada Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016.

Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair kurungan 1 (satu) tahun dan menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.52.398.569,- (lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) subsidiair penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Terpidana PANCA SAMBODO SUWARDI diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta