Daerah

Peduli Kesehatan Masyarakat, Kodim 0808/Blitar bersama Polres Blitar Kota Gelar Operasi Yustisi

×

Peduli Kesehatan Masyarakat, Kodim 0808/Blitar bersama Polres Blitar Kota Gelar Operasi Yustisi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com |Blitar – Upaya pencegahan terhadap penyebaran virus Covid-19 terus dilakukan oleh anggota Kodim 0808/Blitar bersama personel Polres Blitar Kota.

Seperti terlihat pada hari ini, Rabu (29/6/2022) personel gabungan terus aktif melakukan kegiatan operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan di wilayah Kota Blitar.

Pasi Ops Kodim 0808/Blitar Kapten Inf Edy Prayitno menegaskan, bahwa kegiatan operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan kali ini, menyasar ke area publik, serta tempat tempat lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan.

Kami dari TNI dan Polri, akan terus mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat, untuk senantiasa selalu menjaga kesehatan serta melakukan upaya pencegahan terhadap penyebaran virus Covid-19, agar kita semua terhindar dari pandemi yang berlangsung hingga saat ini.

Kapten Inf Edy Prayitno menambahkan, agar masyarakat memanfaatkan sarana protokol kesehatan yang ada di area publik, seperti tempat mencuci tangan dan hand sanitizer. Serta tetap memakai masker dengan benar dan jaga jarak saat berinteraksi sosial dengan orang lain, tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta