Gowa

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-76, Kabag Ops Polres Gowa Resmi Buka Lomba Organ Tunggal di Bajeng

×

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-76, Kabag Ops Polres Gowa Resmi Buka Lomba Organ Tunggal di Bajeng

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Untuk meriahkan kegiatan hari Bhayangkara ke-76, Polsek Bajeng menggelar lomba festival Musik Organ Tunggal yang digelar di Lapangan Mako Polsek Bajeng Polres Gowa, Sabtu (2/7) pagi.

Pembukaan Festival Musik tersebut dibuka secara resmi oleh Kabag Ops Polres Gowa Kompol Tamba Hamid yang mewakili Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P, S.I.K., M.H turut didampingi Kapolsek Bajeng AKP Alhabsi, SH dan dihadiri oleh Danramil 06/Bajeng, Camat Bajeng beserta tokoh masyarakat, pemuda dan seniman yang ada di Bajeng.

Kabag Ops Polres Gowa Kompol Tamba Hamid saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Polsek Bajeng sebagai wujud kepedulian Polri kepada masyarakat khususnya dibidang seni musik.

“Dalam momen hari Bhayangkara ke-76 ini kita sambut dengan kemeriahan bersama masyarakat baik kegiatan sosial, religi, kesehatan dan seni seperti yang dilakukan oleh Polsek Bajeng ini,” ungkap Kabag Ops Polres Gowa.

Kompol Tamba Hamid berharap di hari Bhayangkara ini Polri semakin solid, kompak dan membangun sinergitas bersama masyarakat, TNI dan pemerintah untuk mewujudkan Indonesia tangguh dan Indonesia tumbuh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta