Makassar

Dinilai Sudah Tidak layak, Petugas RTH Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Tebang Pohon di Jalan Poros Tanjung Bunga

×

Dinilai Sudah Tidak layak, Petugas RTH Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Tebang Pohon di Jalan Poros Tanjung Bunga

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Makassar – Dianggap dapat membahayakan pengguna jalan, petugas Dinas lingkungan hidup kota Makassar melakukan penebangan pohon di jalan poros metro Tanjung bunga kota makassar, Sabtu (2/7/2022).

Selain itu, petugas juga memangkas beberapa pohon yang dianggap dapat membahayakan para pengguna jalan.

Sebelumnya Kabid RTH Dinas Lingkungan Hidup kota Makassar, Azhar Anwar, memberikan himbauan kepada petugas lapangan untuk segera menertibkan pohon yang sudah mati.

Azhar menilai pohon tersebut sudah tidak layak dan sudah seharusnya ditebang demi keselamatan para pengguna jalan yang melintas di jalan poros tanjung bunga.

“Ini kami lakukan demi keselamatan warga masyarakat khususnya pengguna jalan yang melintas di jalan metro Tanjung bunga,” katanya.

Kabid RTH Dinas Lingkungan Hidup kota Makassar Azhar Anwar, menjelaskan, pohon yang ditebang oleh petugas lingkungan hidup merupakan pohon milik Metro Tanjung Bunga. (Bang Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta