Gowa

Polres Gowa Gelar Rapat Tahunan Koperasi Tahun Buku 2021

×

Polres Gowa Gelar Rapat Tahunan Koperasi Tahun Buku 2021

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Bertempat di Aula Endra Darmalaksana Polres Gowa pengurus dan anggota Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Polres Gowa menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2021, Senin (25/07/2022).

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Wakapolres Gowa Kompol Soma Miharja, S.Sos yang mewakili Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P, S.I.K., MH yang berhalangan hadir.

Kegiatan RAT Primkoppol Polres Gowa tersebut di hadiri oleh Plt. Kepala dinas koperasi Kab. Gowa Ibu Sumiati S.Sos, Wakil Ketua Dekopinda Kab.Gowa Drs. Abbas Alauddin SD, MM, Ketua Primkoppol Resor Gowa Iptu Syarifuddin, SH dan personil anggota Koperasi Polres Gowa.

Dalam kegiatan tersebut Ketua Primkoppol Polres Gowa Iptu Syarifuddin membacakan laporan pertanggung jawaban pemasukan dan pengeluaran selama tahun 2021 dan juga dilakukan pemilihan ketua baru serta pergantian kepengurusan.

Sementara itu ditempat terpisah Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P, S.I.K MH yang di konfirmasi mengatakan kehadiran koperasi tentunya meringankan personil dalam pemenuhan kebutuhan yang diperlukan dalam bertugas maupun kebutuhan pribadi dan keluarga.

“Pengelolaan koperasi harus dilaksanakan dengan baik, saya berharap semoga pengurus baru nantinya dapat benar-benar menjalankan tugasnya” Tambah Kapolres Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta