Gowa

Kapolres Gowa Hadiri Peresmian Posko Bersinar di Kanjilo

×

Kapolres Gowa Hadiri Peresmian Posko Bersinar di Kanjilo

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P, S.I.K., M.H menghadiri Pagelaran Seni dan Peresmian Posko Pencanangan Desa Bersih Narkoba (Besinar) Kanjilo di Kantor Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, (26/7).

Pada kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala BNN Sulsel, Brigjen Pol. Drs. Ghiri Prawijaya, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Gowa, Priska Paramita Adnan, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa, Muh Basir.

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P dalam kesempatan ini mengapresiasi inisiatif Pemda Gowa yang bekerja sama dengan BNN Sulsel yang telah mendirikan posko ini.

AKBP Tri Goffarudin. P juga menyampaikan, ini merupakan bukti nyata kepedulian dan komitmen dalam memberantas narkoba. “Mari kita wujudkan komitmen ini untuk melakukan kegiatan yang positif bagi masyarakat,” sebutnya. Sebab menurutnya, semua komitmen dalam memberantas narkoba dimulai dari lingkungan paling kecil, yaitu keluarga, dan lingkungan masyarakat.

Dirinya juga berharap pada peresmian ini bukan hanya sekadar simbolis, melainkan juga memberikan fungsi dan manfaat nyata bagi masyarakat. “Pemberantasan narkoba memang hal yang sulit, namun semua kembali pada niat kita semua dalam melakukan hal ini bersama-sama,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta