Gowa

Pasca Sertijab, Kapolsek Biringbulu Gelar Anev dan Perkenalkan Diri ke Personelnya

×

Pasca Sertijab, Kapolsek Biringbulu Gelar Anev dan Perkenalkan Diri ke Personelnya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Saat usai melaksanakan serah terima jabatan di Mako Polres Gowa pada Rabu (27/7) kemarin, AKP Muh Yusran sebagai Kapolsek Biringbulu langsung mengumpulkan personelnya.

Rapat internal di Cafe 88 Jalan Poros Kampili, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, itu merupakan perkenalan sekaligus Anev (Analisa dan Evaluasi) kinerja personelnya dalam pelaksanaan tugas Kepolisian sehari-hari dilingkungan Polsek Biringbulu.

Dalam pertemuan tersebut, AKP Muh Yusran menegaskan kepada anggotanya agar tetap memperhatikan tugas pokok dan tanggungjawabnya.

Selain itu lanjut Kapolsek Biringbulu yang baru itu juga membahas hambatan atau kendala yang dihadapi saat bertugas para personelnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa pekerjaan yang sudah baik agar dipertahankan dan ditingkatkan guna memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

“Yang terpenting laksanakan tugas dan tanggungjawab. Utamakan pelayanan masyarakat, Khususnya Bhabinkamtibmas terus aktif turun ke masyarkat agar dapat mengetahui apa kendala dan masalah yang dialami masyarakat binaan yang ada di wilayah hukum Polsek Biringbulu,” pesan Kapolsek Biringbulu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta