Daerah

Dewi Aryani Menggelar Sosialisasi Dua Undang-Undang Sekaligus

×

Dewi Aryani Menggelar Sosialisasi Dua Undang-Undang Sekaligus

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Tegal – Dr. Dewi Aryani, M.Si Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan kembali mengingatkan anggota fraksi PDI Perjuangan dan kader partai untuk membantu Pemerintah Kabupaten Tegal dan masyarakat dalam menanggulangi masalah stunting. Hal ini dikatakannya saat menggelar acara Sosialisasi UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Kamis (28/7/2022).

Dikatakan DeAr sapaan akrabnya, “Pemkab Tegal dalam bulan Agustus mendatang akan menyelenggarakan Gebyar Posyandu. Ia berharap program ini akan menuai kesuksesan manakala semua pihak bahu membahu bersama-sama bergotong-royong.

Dalam hal ini, DeAr sendiri akan membantu memberikan biskuit PMT untuk ibu hamil (bumil) dengan resiko tinggi dan balita stunting kepada para Kepala Desa yang wilayahnya memiliki angka kasus balita stunting yang tinggi. Selain itu DeAr juga akan melaksanakan cooking demo, memberikan edukasi cara mengolah makanan sehat bergizi dan murah sebagai bagian dari pemenuhan pengetahuan bagi ibu-ibu dan kader Posyandu bdi desa-desa.

Lanjut DeAr, “Kawasan buah dan gizi desa juga menjadi rencana besar legistor PDI PDI Perjuangan ini untuk bisa dibangun di desa-desa dalam rangka mempercepat penanggulangan stunting berkolaborasi dengan Pemerintah Desa.

Pada kesempatan tersebut, DeAr juga menyerahkan bantuan untuk sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal berupa mesin cetak KTA, kulkas dan ratusan box biskuit. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta