Gowa

Jalin Silahturahmi, Kapolsek Biringbulu Kunjungi Tokoh Masyarakat Tonrorita

×

Jalin Silahturahmi, Kapolsek Biringbulu Kunjungi Tokoh Masyarakat Tonrorita

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Akp Muh Yusran melaksanakan kegiatan sambang ke wilayah hukum Polsek Biringbulu pasca menjabat sebagai Kapolsek Biringbulu Polres Gowa, Senin (1/8).

Dalam kegiatan sambang ke Tokoh Masyarakat di kelurahan Tonrorita, Keamatan Biringbulu Kabupaten Gowa dan bertujuan untuk meningkatkan hubungan silaturahmi antara Polri dengan tokoh masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas kondusif.

Kapolsek Biringbulu Polres Gowa AKP Muh Yusran mengatakan kegiatan sambang ke salah satu tokoh Masyarakat ini untuk mengajak bersama-sama mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Biringbulu khususnya di Keluarahan Tonrorita.

Karena peran seluruh lapisan masyarakat termasuk tokoh masyarakat ini sangatlah penting. Selain itu juga kegiatan ini dilakukan sekaligus untuk mengetahui situasi perkembangan Kamtibmas di wilayah.

“Silaturahmi ke tokoh Agama ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan komunikasi aktif antara Polri dengan tokoh masyarakat. Hal ini dilakukan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan serta mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Biringbulu,” ungkap Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta